Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uji Kepadatan Tanah Cara Selongsong

SNI 6792:2008 Cara Uji Kepadatan Tanah Di Lapangan Dengan Cara Selongsong

SNI 6792:2008 tentang ‘Cara uji kepadatan tanah di lapangan dengan cara selongsong’ adalah revisi dari SNI 03-6792-2002, Metode pengujian kepadatan tanah di lapangan dengan cara selongsong yang mengacu pada ASTM  D 4564-02a, Standar test method for density of soil in place by the sleve methods. Perubahan pada SNI ini adalah sebagai berikut: beberapa materi mengenai Persyaratan dan Ketentuan serta Cara Pengujian, penjelasan Rumus, pembuatan Bagan Alir, dan pembuatan Contoh Formulir 

SNI-6792:2008-Uji-Kepadatan-Tanah-Cara-Selongsong
SNI 6792:2008 Uji Kepadatan Tanah Cara Selongsong

SNI 6792:2008 Cara Uji Kepadatan Tanah Di Lapangan Dengan Cara Selongsong
No. Urut
: 33
Bahasa : Bahasa Indonesia
Halaman : 24 Halaman
Format : Pdf
Sumber : Badan Standarisasi Nasional
Nomor : SNI 6792:2008
Sifat : GRATIS
 
Memuat…

Abstrak

Material tanah banyak digunakan sebagai bahan dari suatu bangunan teknik sipil. Tanah ini memiliki gradasi yang bervariasi dari berbutir halus sampai berbutir kasar. Tanah berbutir kasar banyak digunakan sebagai bahan urugan bangunan air dan jalan serta pengisian kembali dalam pekerjaan galian pipa. Untuk mengetahui mutu pekerjaan atas bangunan tersebut, maka diperlukan nilai kepadatan tanah berbutir kasar ini

Salah satu cara yang cukup efektif dalam penentuan nilai kepadatan tanah tak berkohesi ini adalah dengan cara uji kepadatan tanah di lapangan menggunakan cara selongsong.

Standar ini menguraikan secara lengkap tahapan pengujian kepadatan tanah di lapangan sehingga diharapkan diperoleh data kepadatan tanah berbutir kasar yang dapat dipertanggung jawabkan

Standar ini dimaksudkan untuk memberi petunjuk dan pegangan dalam penentuan kepadatan tanah tidak berkohesi yang digunakan dalam pelaksanaan timbunan tanah pada bangunan teknik sipil baik bangunan air, jalan, timbunan kembali pekerjaan fondasi bangunan dan galian pipa.

Ruang Lingkup

Standar ini menetapkan cara uji kepadatan tanah di lapangan dengan cara selongsong untuk menentukan kepadatan tanah tidak berkohesi atau tanah yang sebagian besar terdiri dari tanah berbutir kasar yang mengandung butiran halus maksimum 5% dan ukuran butiran maksimum 19 mm.

Cara uji ini cocok untuk tanah tak berkohesi pada konstruksi timbunan tanah atau timbunan jalan, isian kembali bangunan, timbunan kembali pipa atau lapisan saring. Selain itu cara uji ini sesuai untuk pengujian mutu konstruksi karena peralatan yang digunakan kecil dan ringan dan pengujian dapat dilakukan pada tempat yang tidak terlalu luas.

Acuan Normatif

SNI 03-1965-1990, Metode pengujian kadar air tanah
SNI 03-2832-1992, Metode pengujian untuk mendapatkan kepadatan tanah maksimum dengan kadar air optimum
ASTM D 4564-02a, Standar test method for density of soil in place by the sleve methods
ASTM D 4254-91, Test methods for minimum index density and unit weight of soils and calculation of relative density

Kerikil adalah tanah yang terdiri dari butiran batuan yang memiliki diameter butir antara 4,75 s.d 75,0 mm
Unit selongsong adalah suatu peralatan uji kepadatan lapangan yang terdiri dari plat dasar, tabung, serta alat pemutar dan pengukur kedalaman lubang uji 

Ketentuan dan Persyaratan

Pada pelaksanaan pengujian ini diperlukan persamaan kalibrasi untuk memperoleh harga kepadatan tanah yang mewakili. Persamaan kalibrasi tersebut digunakan untuk menghitung kepadatan tanah dari berat tanah kering per cm kedalaman dari lubang uji yang diukur

a. Persamaan kalibrasi harus ditentukan terlebih dahulu untuk jenis tanah tertentu yang akan diuji. Apabila jenis tanah mengalami perubahan baik gradasi maupun bentuk butirannya, persamaan kalibrasi harus ditentukan kembali sebelum cara selongsong ini digunakan

b. Pada jenis tanah tertentu yang kondisinya seperti diuraikan pada Pasal 1 tetapi persamaan kalibrasi tidak sesuai akibat koefisien korelasi dari data yang tidak baik, cara selongsong tersebut tidak dapat digunakan

c. Pada jenis tanah yang kondisinya memenuhi Pasal 1, dimana persamaan kalibrasi dapat digunakan hanya untuk rentang nilai kepadatan tertentu, cara selongsong ini akan memberikan nilai kepadatan yang dapat diterima hanya untuk rentang nilai kepadatan tersebut.

Peralatan

Peralatan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Peralatan kalibrasi antara lain silinder kalibrasi. Silinder kalibrasi harus mempunyai dinding yang halus dan dasar yang cukup kaku dan kuat, sehingga bentuk dan volumenya tidak berubah selama pengujian berlangsung

b. Unit selongsong, terdiri dari plat dasar, selongsong, plat pengukur dan pemutar/penekan

c. Penggaris atau mistar pengukur panjang 30 cm dengan ketelitian 0,4 mm

d. Alat penggetar beton

e. Alat perata (screed)

f. Neraca dan timbangan, alat ini digunakan untuk menentukan kadar air, mempunyai kapasitas sekitar 1.000 gram sesuai dengan spesifikasi ASTM D 4753 dengan ketelitian 0,1 gram

g. Alat pengering, sesuai SNI 03-1965-1990 untuk mengeringkan contoh tanah beserta tempatnya (cawan dan panci)

h. Alat pelengkap antara lain terdiri dari sendok tanah, skop, cangkul, paku dan palu untuk memaku plat dasar, sendok untuk menggali lubang uji, silinder atau tempat lain untuk menyimpan bekas tanah yang dipindahkan dengan kadar air dijaga tidak berubah, penggaris atau alat ukur panjang lain untuk mengukur kedalaman lubang uji, jangka sorong atau mikrometer untuk mengukur diameter selongsong

Kalibrasi Selongsong

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kalibrasi selongsong, sebagai berikut.
a. Dengan menggunakan jangka sorong atau mikrometer, tentukan diameter dalam dari bagian ujung selongsong yang diserongkan di 3 tempat dengan jarak yang sama sekeliling selongsong; apabila dua pengukuran berbeda lebih dari 2,5 mm, selongsong tidak boleh digunakan. Ulangi pengukuran tersebut setelah selongsong telah digunakan lebih dari 100 kali pengujian.

b. Apabila selongsong yang digunakan untuk menentukan persamaan kalibrasi lebih dari satu, pengukuran diameter selongsong tersebut tidak boleh berbeda lebih dari 1,3 mm. Harus ada pemeriksaan terhadap bagian selongsong yang diserongkan dan yang akan digunakan secara tukar menukar.

c. Apabila karena keausan diameter mencapai penyimpangan 1,3 mm dari ukuran awalnya, selongsong tidak boleh digunakan, dan harus dibuat kalibrasi baru; untuk menentukan persamaan kalibrasi, selongsong-selongsong yang baru harus mempunyai toleransi 1,3 mm dari selongsong yang digunakan.

d. Setiap selongsong harus ditandai atau diberi nomor secara permanen.

Persamaan Kalibrasi

a. Cara uji ini menguraikan prosedur untuk memperoleh persamaan kalibrasi yang digunakan untuk menentukan kepadatan tanah di lapangan dengan cara selongsong

b. Kemungkinan ada jenis tanah yang memenuhi Pasal 1 pada metode uji dimana persamaan kalibrasi tidak berlaku atau hanya berlaku untuk rentang kepadatan tertentu

c. Persamaan kalibrasi harus dibuat terlebih dulu untuk jenis tanah tertentu yang terdapat di lapangan. Persamaan kalibrasi harus dibuat kembali apabila gradasi atau bentuk butiran tanah mengalami perbedaan yang cukup besar

d. Persamaan kalibrasi digunakan untuk menghitung kepadatan tanah di lapangan dari berat tanah kering per cm kedalaman dari lubang uji yang diukur

e. Kepadatan tanah di lapangan yang dihitung  dengan persamaan kalibrasi yang telah ditentukan sebelumnya adalah merupakan suatu harga yang cocok untuk pemeriksaan mutu pemadatan tanah yang memenuhi keperluan dalam Pasal 1 pada cara uji

f. Hubungan antara kepadatan di lapangan dan berat tanah kering dari lubang uji dianggap berupa garis lurus (linier). Ini mungkin tidak berlaku untuk tanah tertentu atau hubungan linier tersebut hanya berlaku untuk rentang kepadatan tertentu saja. Setelah menentukan persamaan kalibrasi, hasilnya harus dianalisis dan dievaluasi mengenai dapat digunakan tidaknya persamaan kalibrasi tersebut

g. Contoh tanah yang digunakan untuk menentukan persamaan kalibrasi harus mewakili dari tanah yang akan diuji di lapangan, apabila gradasinya cukup bervariasi, persamaan kalibrasi harus ditentukan terhadap contoh tanah dengan gradasi paling kasar, rata-rata dan paling halus

Cara Uji Kepadatan Lapangan

Prosedur cara uji dilakukan sebagai berikut :
a. Ratakan permukaan tanah yang akan diuji, tempatkan plat dasar pada permukaan tanah yang telah disiapkan, pastikan tidak ada rongga di bawah plat, dan agar plat dasar tidak mudah bergeser pakukan paku melalui lubang yang berada di empat sudut plat dasar

b. Selama pengujian pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memberikan tekanan pada permukaan tanah di dekat plat dasar yang mungkin dapat mengganggu kondisi tanah setempat. Pelaksanaan atau kegiatan lain harus dihentikan untuk menjaga terganggunya tanah, oleh tekanan atau getaran

c. Tempatkan ujung selongsong pada permukaan tanah yang berada di dalam lubang plat dasar. Letakkan pemutar di atas selongsong. Putar selongsong perlahan-lahan searah jarum jam. Selama penekanan selongsong ke dalam tanah harus mengikuti tahapan penurunan selongsong. Penurunan selongsong ke dalam tanah harus tegak lurus plat dasar

d. Beri tanda pada bagian dalam selongsong sekitar 25 mm di atas ujung selongsong; angkat pemutar dan keluarkan tanah dari dalam selongsong dengan hati-hati sehingga tidak mengganggu tanah di bagian bawah ujung selongsong. Masukkan tanah yang terambil tersebut ke dalam tempat tertutup kedap udara supaya kadar airnya tidak berubah, lanjutkan penekanan dan pemutaran selongsong dengan cara memutar sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan sampai pemutar mencapai plat dasar. Jangan mengambil tanah di bawah ujung selongsong

e. Setelah pengambilan tanah hingga kedalaman maksimum selongsong, ratakan dasar lubang

f. Tutup dan bungkus rapat-rapat tempat tanah yang diambil untuk menjaga kadar airnya tidak berubah

g. Letakkan plat pengukur pada dasar lubang dan putar secukupnya supaya dapat duduk dengan benar. Angkat plat pengukur dan periksa dasar lubang apakah telah rata. Setelah itu, letakkan kembali plat pengukur. Ukur dan catat kedalaman lubang dengan mengukur kedalaman dari plat dasar ke bagian atas dari plat pengukur dengan menggunakan mistar pengukur. Lakukan 4 (empat) pengukuran pada ke empat bagian gigi pemutar yang ada pada selongsong. Dua pengukuran pada setiap arah 180o yang berbeda diperlukan untuk menentukan kedalaman rata-rata lubang

h. Hitung kedalaman rata-rata dasar lubang dari hasil pengukuran pada 2 (dua) arah yang saling berhadapan tersebut. Apabila nilai rata-rata dari dua pengukuran tersebut lebih besar dari 1,3 mm dari yang lain, lakukan pengukuran ulang. Dalam perhitungan gunakan hasil pengukuran pertama dari kedua pengukuran tersebut. Pemberian tanda pada bagian gigi pemutar akan menolong proses pengukuran ini

i. Tentukan berat tanah yang diambil dari lubang uji dengan ketelitian 1,0 gram

j. Tentukan kadar air dari tanah yang diambil dari lubang uji sesuai dengan Cara uji SNI 03-1965-1990. Apabila kadar air bervariasi (misalnya dijumpai air pada dasar lubang), nilai tersebut tidak mewakili. Dalam hal ini, seluruh contoh tanah harus dalam keadaan kering oven untuk memperoleh keadaan berat kering tersebut

k. Hitung berat tanah dalam keadaan kering yang diambil dari lubang uji

l. Hitung berat kering tanah per cm kedalaman lubang uji

m. Dengan menggunakan persamaan kalibrasi, hitung kepadatan kering lapangan

Laporan

Data yang dilaporkan berisi :
a. nomor uji dan lokasi
b. identifikasi selongsong
c. berat tanah kering per cm lubang uji
d. kadar air
e. persamaan kalibrasi
f. kepadatan kering di tempat
g. identifikasi tanah
h. pengambilan foto kegiatan
i. ditandatangani petugas uji dan pemeriksa

Download SNI 6792:2008 Cara Uji Kepadatan Tanah Di Lapangan Dengan Cara Selongsong

Untuk mengunduh file, silahkan Sobat Sipilgo tekan tulisan download yang berada dibawah ini secara Gratis alias cuma-cuma.

Masukkan password dibawah ini untuk membuka File Winrar
Password Winrar : www.sipilgo.com
Jika tidak mengunduh secara otomatis, klik Unduh lagi. Dan jika linknya rusak, silahkan lapor melalui Kolom Komentar.
 Password winrar : www.sipilgo.com 

Apabila sobat Sipilgo ingin mengikuti atau berlangganan artikel dari kami silahkan mengunjungi di :

Telegram Instagram Youtube Facebook

Kesimpulan

SNI 6792:2008 Cara uji kepadatan tanah di lapangan dengan cara selongsong digunakan untuk menetapkan cara uji kepadatan tanah di lapangan dengan cara selongsong untuk menentukan kepadatan tanah tidak berkohesi atau tanah yang sebagian besar terdiri dari tanah berbutir kasar yang mengandung butiran halus maksimum 5% dan ukuran butiran maksimum 19 mm.

Post a Comment for "Uji Kepadatan Tanah Cara Selongsong"