Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Klasifikasi Unifikasi Tanah

SNI 6371:2015 Tata Cara Pengklasifikasian Tanah Untuk Keperluan Teknik Dengan Sistem Klasifikasi Unifikasi Tanah

Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang “Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah” adalah revisi dari SNI 03-6371-2000, Tata cara pengklasifikasian tanah dengan cara unifikasi tanah. Standar ini merupakan hasil adopsi modifikasi dari ASTM D2487-06, Standard Practice for Classification of Soils for Engineering Purposes (Unified Soil Classification Sistem)

Adapun revisi yang dilakukan yaitu perbaikan bagan alir untuk pengklasifikasian tanah, penambahan gambar grafik plastisitas, perbaikan gambar distribusi ukuran partikel kumulatif serta contoh penggunaan gambar grafik plastisitas dan gambar distribusi ukuran partikel kumulatif

Sistem-Klasifikasi-Unifikasi-Tanah
Sistem Klasifikasi Unifikasi Tanah

SNI 6371:2015 Tata Cara Pengklasifikasian Tanah Untuk Keperluan Teknik Dengan Sistem Klasifikasi Unifikasi Tanah
No. Urut
: 49
Bahasa : Bahasa Indonesia
Halaman : 31 Halaman
Format : Pdf
Sumber : Badan Standarisasi Nasional
Nomor : SNI 6371:2015
Sifat : GRATIS
 
Memuat…

Abstrak

Standar ini menetapkan sistem untuk mengklasifikasikan tanah dan tanah organik untuk keperluan teknik berdasarkan hasil pengujian laboratorium yaitu penentuan karakteristik ukuran butir, batas cair, dan indeks plastisitas. Sistem klasifikasi ini mengidentifikasi tanah ke dalam 3 kelompok utama, yaitu: tanah berbutir kasar, tanah berbutir halus, dan tanah berorganik tinggi

Pemberian nama dan simbol kelompok dapat digunakan untuk mengevaluasi sifat-sifat penting tanah serta berbagai pengelompokkan pada sistem klasifikasi ini dibuat untuk mengorelasikan secara umum terhadap sifat-sifat tekniknya

Pelaksanaan pengujian laboratorium dalam mengklasifikasikan tanah menggunakan grafik plastisitas seperti ditunjukkan pada Gambar 4 dan kurva distribusi ukuran partikel kumulatif seperti ditunjukkan pada Gambar 5. Standar ini digunakan sebagai langkah awal dalam penyelidikan lapangan atau laboratorium untuk keperluan geoteknik

Ruang Lingkup

Standar ini menetapkan sistem untuk mengklasifikasikan tanah dan tanah organik untuk keperluan teknik berdasarkan hasil pengujian laboratorium tentang karakteristik ukuran butir, batas cair, dan indeks plastisitas. Standar ini digunakan untuk keperluan klasifikasi tanah yang teliti

Standar ini merupakan versi ASTM untuk sistem klasifikasi unifikasi tanah. sistem klasifikasi tanah didasarkan pada “Airfield Classification System” yang dikembangkan oleh A. Cassagrande pada awal tahun 1940. Sistem ini dikenal sebagai sistem klasifikasi unifikasi tanah ketika sejumlah instansi pemerintah USA mengadopsi versi modifikasi dari “Airfield System” pada tahun 1952

Standar ini tidak dimaksudkan untuk menjelaskan semua permasalahan keselamatan, bila ada kaitannya dengan penggunaannya. Hal tersebut menjadi tanggung jawab pengguna dalam menerapkannya sesuai keselamatan dan kesehatan, juga ketentuan-ketentuan yang harus ditaati sebelum menggunakan standar ini

Standar ini mengemukakan satu perangkat petunjuk untuk melakukan satu atau lebih operasi/pelaksanaan yang spesifik. Dokumen ini tidak dapat mengganti pendidikan atau pengalaman dan harus digunakan dengan pertimbangan profesional. Tidak semua aspek standar ini dapat diaplikasikan pada semua kondisi. 

Standar ini tidak dimaksudkan untuk mewakili atau menggantikan standar pemeliharaan/perawatan yang membutuhkan penilaian profesional yang cukup. Standar ini juga tidak seharusnya digunakan tanpa mempertimbangkan keunikan/kekhasan pada suatu proyek/pekerjaan. Kata “Standard” dalam judul dokumen ini berarti hanya berupa dokumen yang disetujui melalui proses konsensus.

Acuan Normatif

C 117, Test Method for Materials Finer than 75-µm (No. 200) Sieve in Mineral Aggregates by Washing

C136, Test  Method for Sieve Analysis of Fine and Coarse Aggregates (SNI ASTM C 136-2012, Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan agregat kasar)

C702, Practice for Reducing Samples of Aggregate to Testing Size
D420, Guide to Site Characterization for Engineering Design and Construction Purposes.
D422, Test method for particle – Size analysis of soils
D653, Terminology Relating to Soil, Rock, and Contained Fluids
D1140,Test Methods for Amount of Material in Soils Finer than No. 200 (0,075 Mm) Sieve
D2216, Test Methods for Laboratory Determination of Water (Moisture) Content of Soil and Rock by Mass (SNI 1965:2008, Cara uji penentuan kadar air untuk tanah dan batuan)   
D2217, Practice for Wet Preparation of Soil Samples for Particel-Size Analysis And Determination Of Soil Constants

D2488, Practice for Description and Identitication of Soil (Visual-Manual Procedure) (SNI 2436:2008, Standar pencatatan dan identifikasi hasil pengeboran inti)
D3740, Practice for Minimum Requirements for Agency Engaged in Testing and/or Inspection of Soil and Rock As Used In  Engineering Design And Construction
D4083, Practice for Description of Frozen Soils (Visual Manual Procedure)
D4318, Test Methods for liquid limit, plastic limit, and plasticity index of soils
D4427, Classification of peat samples by laboratory testing
D6913, Test Methods for particle-size distribution (gradation) of soils using sieve analysis
E11, Specification for woven wire test sieve cloth and test sieves

Istilah dan Definisi

Lempung adalah butiran tanah yang lolos ayakan No. 200 (0,075 mm) yang dalam satu rentang kadar air tertentu bersifat plastis dan mempunyai kekuatan yang cukup besar pada saat kering udara. Untuk klasifikasi, lempung termasuk tanah yang berbutir halus, atau bagian tanah yang berbutir halus, dengan indeks plastisitas sama atau lebih besar dari 4, bila digambarkan dalam grafik plastisitas akan terletak pada atau di atas garis “A” 

Kerikil adalah partikel batuan yang lolos ayakan 3 inci (75 mm) dan tertahan pada ayakan No. 4 (4,75 mm). Ayakan standar dengan sub bagian:
Kerikil kasar yaitu butiran batuan yang lolos ayakan 3 inci (75 mm) dan tertahan pada ayakan ¾ inci (19 mm) serta kerikil halus yaitu butiran batuan yang lolos ayakan ¾ inci (19 mm) tertahan pada ayakan No. 4 (4,75 mm)

Lempung organik adalah definisi lempung organik, untuk klasifikasi, lempung organik adalah tanah lempung yang mempunyai nilai batas cair kering oven kurang dari 75% dari nilai batas cair sebelum pengeringan

Gambut adalah tanah yang terdiri dari serat/jaringan daun-daunan pada berbagai tingkat pembusukan dengan kadar organik tinggi, berwarna cokelat tua sampai hitam

Pasir adalah butiran batuan yang lolos ayakan No. 4 (4,75 mm) dan tertahan ayakan No. 200 (0,075 mm). Ayakan standar dengan sub bagian : pasir kasar yaitu butiran batuan yang lolos ayakan No. 4 (4,75 mm) dan tertahan ayakan No. 10 (2,00 mm), pasir sedang yaitu butiran batuan yang lolos ayakan No. 10 (2,00 mm) dan tertahan ayakan No. 40 (0,425 mm) serta pasir halus yaitu butiran batuan yang lolos ayakan No. 40 (0,425 mm) dan tertahan pada ayakan No. 200 (0,075 mm)

Arti dan kegunaan

Standar ini dapat mengklasifikasikan tanah dari berbagai lokasi geografis ke dalam kategori yang menggambarkan hasil-hasil pengujian laboratorium untuk menentukan karakteristik ukuran partikel, batas cair, dan indeks plastisitas di laboratorium

Pemberian nama dan simbol kelompok yang diatur dalam ASTM D 2488 dapat digunakan untuk mengevaluasi sifat-sifat penting tanah untuk keperluan teknik

Berbagai pengelompokkan pada sistem klasifikasi ini dibuat untuk mengorelasikan secara umum terhadap sifat-sifat tekniknya. Standar ini digunakan sebagai langkah awal dalam penyelidikan lapangan atau laboratorium untuk keperluan geoteknik

Pengambilan Contoh Uji

Contoh uji harus diperoleh dan diidentifikasi sesuai metode atau beberapa metode, yang disarankan dalam (subtansi dalam lampiran) ASTM D420 atau dengan prosedur lain yang disetujui

ASTM D 6913 menyediakan pedoman dalam pemilihan jumlah benda uji. Dua metode uji disediakan dalam standar ini. Kedua metode tersebut berbeda dalam pencatatan angka signifikan, dan massa yang dibutuhkan. Metode yang digunakan dapat ditentukan/dipilih oleh otoritas yang membutuhkan ; jika tidak maka metode A yang digunakan. Apabila mungkin, contoh dari lapangan mempunyai massa dua sampai empat kali lebih besar dari yang ditunjukkan

Suatu contoh uji yang komposisi utamanya terdiri atas serat tanaman dalam berbagai tingkat pembusukan dan mempunyai tekstur berbentuk serat sampai tidak berbentuk, berwarna  cokelat gelap sampai hitam, dan berbau organik harus dinyatakan sebagai tanah organik tingkat tinggi dan harus diklasifikasikan sebagai tanah gambut atau peat (pt). Adapun prosedur untuk mengklasifikasi tanah gambut tidak menjadi bahan pokok yang diuraikan di sini

Persiapan Untuk Klasifikasi

Sebelum tanah dapat diklasifikasikan dengan standar ini, diperlukan analisis distribusi ukuran butir dari material lolos ayakan 3 inci (75 mm) serta karakteristik plastisitas bahan yang lolos ayakan No. 40 (0,425 mm) dengan jenis pengujian sesuai 9.8

Persiapan benda uji tanah dan pengujian distribusi ukuran butiran, batas cair, dan indeks plastisitas harus dilakukan sesuai dengan prosedur standar yang disetujui. Dua prosedur persiapan benda uji tanah untuk tujuan klasifikasi diberikan dalam lampiran A. X3 dan X4. Lampiran A. X3 menjelaskan metode persiapan basah yang dianjurkan untuk tanah kohesif yang belum pernah dikeringkan dan untuk tanah organik

Dalam pelaporan klasifikasi tanah yang menggunakan standar ini, prosedur persiapan dan pengujian atau rujukan yang digunakan harus dilaporkan

Prosedur pengujian yang digunakan dalam penentuan distribusi ukuran butir atau pertimbangan lain mungkin membutuhkan suatu analisis hidrometer, tetapi dalam penentuan klasifikasi tanah tidak memerlukan analisis hidrometer

Persentase massa kering dan material yang tertahan ayakan ukuran 3 inci (75 mm) harus ditentukan dan dilaporkan sebagai informasi tambahan
Ukuran butiran maksimum harus ditentukan (diukur atau ditaksir) dan dilaporkan sebagai informasi tambahan

Untuk tanah yang diperkirakan mengandung butiran halus 12% atau lebih, maka penentuan persentase butiran halus, persentase pasir dan persentase kerikil harus ditentukan, demikian pula dengan batas cair dan indeks plastisnya. Untuk tanah yang diperkirakan mengandung butiran halus 90% atau lebih, maka persentase butiran halus, persentase pasir, dan persentase kerikil dapat diperkirakan dengan cara sesuai prosedur SNI 2436:2008 serta harus dicantumkan dalam laporan

Download SNI 6371:2015 Tata Cara Pengklasifikasian Tanah Untuk Keperluan Teknik Dengan Sistem Klasifikasi Unifikasi Tanah

Untuk mengunduh file, silahkan Sobat Sipilgo tekan tulisan download yang berada dibawah ini secara Gratis alias cuma-cuma.

Masukkan password dibawah ini untuk membuka File Winrar
Password Winrar : www.sipilgo.com
Jika tidak mengunduh secara otomatis, klik Unduh lagi. Dan jika linknya rusak, silahkan lapor melalui Kolom Komentar.
 Password winrar : www.sipilgo.com 

Apabila sobat Sipilgo ingin mengikuti atau berlangganan artikel dari kami silahkan mengunjungi di :

Telegram Instagram Youtube Facebook

Kesimpulan

SNI 6371:2015 Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah, menetapkan sistem untuk mengklasifikasikan tanah dan tanah organik untuk keperluan teknik berdasarkan hasil pengujian laboratorium yaitu penentuan karakteristik ukuran butir, batas cair, dan indeks plastisitas. Sistem klasifikasi ini mengidentifikasi tanah ke dalam 3 kelompok utama, yaitu: tanah berbutir kasar, tanah berbutir halus, dan tanah berorganik tinggi.

Post a Comment for "Sistem Klasifikasi Unifikasi Tanah"