Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Spek Khusus SMKK

 

 
Memuat…

Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Spesifikasi ini berisi tentang Komponen Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan, sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.

Komponen Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) paling sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) dan Biaya Penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi mencakup 9 komponen di bawah ini:
1. Penyiapan dokumen penerapan SMKK;
2. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
3. Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;
4. Asuransi dan perizinan;
5. Personel Keselamatan Konstruksi;
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
7. Rambu dan perlengkapan lalu lintas  yang diperlukan atau manajemen lalu lintas);
8. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi;
9. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan.

Pengukuran Dan Pembayaran

Pengukuran yang dilaksanakan menurut Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup,  Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi 1.21 Manajemen Mutu dalam Spesifikasi Umum tidak berlaku. Artinya Seksi 1.8, Seksi 1.17, Seksi 1.19 dan Seksi 1.21 yang berada pada Divisi 1 Spesifikasi Umum Bina Marga sudah tidak digunakan lagi, diganti dengan Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi.

Pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, peralatan, tenaga kerja, perkakas, biaya lain yang dianggap perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan.

Biaya Tidak Langsung yang terdiri atas Biaya Umum (Overhead) dan Keuntungan (Profit) tidak boleh disertakan dalam semua Mata Pembayaran untuk Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Khusus untuk Jembatan sementara, Tahapan pembayaran biaya Jembatan Sementara (jika ada) adalah sebagai berikut:
a. 75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
b. 25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi semula.

Daftar Pembayaran Spesifikasi Khusus SMKK

1. Penyiapan dokumen penerapan SMKK

SKh-1.1.22.(1a)    Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL, dan RMLLP
SKh-1.1.22.(1b)    Pembuatan prosedur dan instruksi kerja
SKh-1.1.22.(1c)    Penyusunan pelaporan penerapan SMKK

2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan

SKh-1.1.22.(2a)    Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
SKh-1.1.22.(2b)    Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
SKh-1.1.22.(2c)    Pertemuan keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting)
SKh-1.1.22.(2d)    "Pelatihan Keselamatan Konstruksi, antara lain:
    a. Bekerja di ketinggian
    b. Penggunaan bahan kimia (MSDS)
    c. Analisis keselamatan pekerjaan
    d. Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan konstruksi)
    e. P3K"
SKh-1.1.22.(2e)   Sosialisasi/penyuluhan HIV/AIDS
SKh-1.1.22.(2f)    Simulasi Keselamatan Konstruksi
SKh-1.1.22.(2g)    Spanduk (Banner)
SKh-1.1.22.(2h)    Poster/leaflet
SKh-1.1.22.(2i)    Papan Informasi Keselamatan Konstruksi

3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri

3a. APK
SKh-1.1.22.(3a1) Jaring pengaman (Safety Net)
SKh-1.1.22.(3a2) Tali keselamatan (Life Line)
SKh-1.1.22.(3a3) Penahan jatuh (Safety Deck)
SKh-1.1.22.(3a4) Pagar pengaman (Guard Railling)
SKh-1.1.22.(3a5) Pembatas area (Restricted Area)
SKh-1.1.22.(3a6) Perlengkapan keselamatan bencana (Disaster Safety Equipment)
    
3b. APD
SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet)
SKh-1.1.22.(3b2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles)
SKh-1.1.22.(3b3) Tameng muka (Face Shield)
SKh-1.1.22.(3b4) Masker selam (Breathing Apparatus)
SKh-1.1.22.(3b5) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff)
SKh-1.1.22.(3b6) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety Gloves)
SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
SKh-1.1.22.(3b9) Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness)
SKh-1.1.22.(3b10) Jaket pelampung (Life Vest)
SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest)
SKh-1.1.22.(3b12) Celemek (Apron/Coveralls)
SKh-1.1.22.(3b13) Pelindung jatuh (Fall Arrester)

4. Asuransi dan Perizinan terkait Keselamatan Konstruksi

SKh-1.1.22.(4a)    Asuransi (Construction All Risk/CAR)
SKh-1.1.22.(4b)    Asuransi pengiriman peralatan
SKh-1.1.22.(4c)    Uji Riksa Peralatan

5. Personel Keselamatan Konstruksi

SKh-1.1.22.(5a)    Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi (sebagai pimpinan UKK)
SKh-1.1.22.(5b)    Ahli K3 konstruksi/ahli keselamatan konstruksi
SKh-1.1.22.(5c)    Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
SKh-1.1.22.(5d)    Petugas Pengelolaan Lingkungan
SKh-1.1.22.(5e)    Petugas tanggap darurat/Petugas pemadam kebakaran
SKh-1.1.22.(5f)     Petugas P3K
SKh-1.1.22.(5g)    Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau paramedis)
SKh-1.1.22.(5h)    Petugas pengatur lalu lintas
SKh-1.1.22.(5e)    Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL)

6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan

SKh-1.1.22.(6a)    Peralatan P3K
SKh-1.1.22.(6b)    Ruang P3K
SKh-1.1.22.(6c)    Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging)
SKh-1.1.22.(6d)    "Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal:
tempat cuci tangan, swab, vitamin di masa pandemi covid-19, dan sebagainya)"
SKh-1.1.22.(6e)    Pemeriksaan Psikotropika dan HIV
SKh-1.1.22.(6f)    Perlengkapan Isolasi mandiri
SKh-1.1.22.(6g)    Ambulan

7. Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas

SKh-1.1.22.(7a)    Rambu petunjuk
SKh-1.1.22.(7b)    Rambu larangan
SKh-1.1.22.(7c)    Rambu peringatan
SKh-1.1.22.(7d)    Rambu kewajiban
SKh-1.1.22.(7e)    Rambu informasi
SKh-1.1.22.(7f)     Rambu pekerjaan sementara
SKh-1.1.22.(7g)    Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route)
SKh-1.1.22.(7h)    Kerucut lalu lintas (traffic cone)
SKh-1.1.22.(7i)     Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick)
SKh-1.1.22.(7j)     Lampu putar (rotary lamp)
SKh-1.1.22.(7k)    Pembatas Jalan (water tank barrier)
SKh-1.1.22.(7l)     Beton pembatas jalan (concrete barrier)
SKh-1.1.22.(7m)   Lampu/alat penerangan sementara
SKh-1.1.22.(7n)    Lampu darurat (Emergency Lamp)
SKh-1.1.22.(7o)    Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara
SKh-1.1.22.(7p)    Marka jalan sementara

Alat pengendali pemakaian jalan sementara:
SKh-1.1.22.(7q1)  Alat pembatas kecepatan,
SKh-1.1.22.(7q2)  Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan

Alat pengamanan pemakai jalan sementara:
SKh-1.1.22.(7r1) Penghalang lalu lintas
SKh-1.1.22.(7r2) Cermin tikungan,
SKh-1.1.22.(7r3) Patok pengarah/delineator
SKh-1.1.22.(7r4) Pulau-pulau lalu lintas sementara
SKh-1.1.22.(7r5) Pita penggaduh/rumble strip
SKh-1.1.22.(7s)   Alat penerangan sementara
Skh-1.1.22.(7t)   Jembatan sementara

8. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi

SKh-1.1.22.(8a)  Ahli Lingkungan
SKh-1.1.22.(8b)  Ahli Jembatan
SKh-1.1.22.(8c)  Ahli Gedung
SKh-1.1.22.(8d)  Ahli Struktur
SKh-1.1.22.(8e)  Ahli Pondasi
SKh-1.1.22.(8f)   Ahli Bendungan
SKh-1.1.22.(8g)  Ahli Gempa
SKh-1.1.22.(8h)  Ahli Likuifaksi
SKh-1.1.22.(8i)   Ahli Lapangan Terbang
SKh-1.1.22.(8j)   Ahli Mekanikal
SKh-1.1.22.(8k)   Ahli Pertambangan
SKh-1.1.22.(8l)    Ahli Peledakan
SKh-1.1.22.(8m)  Ahli Elektrikal
SKh-1.1.22.(8n)   Ahli Perminyakan
SKh-1.1.22.(8o)   Ahli Manajemen
SKh-1.1.22.(8p)   Ahli Proteksi Kebakaran Gedung

9. Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi

SKh-1.1.22.(9a1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
SKh-1.1.22.(9a2) Penangkal Petir
SKh-1.1.22.(9a3) Anemometer
SKh-1.1.22.(9a4) Bendera K3
SKh-1.1.22.(9a5) Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP)
SKh-1.1.22.(9a6) Patroli keselamatan konstruksi
SKh-1.1.22.(9a7) Audit internal
SKh-1.1.22.(9a8) CCTV
SKh-1.1.22.(9b)   Pengujian Baku Mutu Air Lengkap
SKh-1.1.22.(9c)   Pengujian Baku Mutu Udara Ambien Lengkap
SKh-1.1.22.(9d1) Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Kenyamanan dan Kesehatan
SKh-1.1.22.(9d2) Pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor

Download Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Silahkan unduh gratis dengan mengklik tulisan "Download" dibawah ini:

Masukkan password dibawah ini untuk membuka File Winrar
Password Winrar : www.sipilgo.com
Jika tidak mengunduh secara otomatis, klik Unduh lagi. Dan jika linknya rusak, silahkan lapor melalui Kolom Komentar.
 Password winrar : www.sipilgo.com 

Apabila setelah dimasukkan password dan ternyata error/ gagal, maka solusinya adalah Update Aplikasi Winrar anda. Semua artikel di blog ini memakai Winrar versi 6.11

Apabila sobat Sipilgo ingin mengikuti atau berlangganan artikel dari kami silahkan mengunjungi di :

 Instagram  Youtube
 Telegram

Jika ingin mencopy artikel ini, mohon cantumkan juga sumbernya karena saya melihat ada blog yang copas tidak menyertakan sumbernya. Atau jika tidak, tulislah dengan bahasa masing-masing. Hargailah setiap karya dan usaha orang lain.

 

Post a Comment for "Spek Khusus SMKK"